Selasa, 18 Januari 2011

"Perwakilan Diplomatik"

Fungsi Perwakilan
Diplomatik dan Perwakilan
Konsuler

Seluruh kegiatan dalam hubungan antarbangsa/antarnegara
pada hakikatnya adalah diplomasi, yaitu usaha memelihara hubungan
antarnegara. Kegiatan diplomasi dilaksanakan oleh para diplomat,
yaitu orang – orang yang menjadi wakil resmi suatu negara dalam
hubungan resmi dengan negara lain.
Para diplomat itu yang bertanggung jawab untuk mencapai
tujuan diplomasi, yang antara lain adalah untuk :

Membina, menjaga, dan menyelenggarakan hubungan yang
lancar dengan negara dan pemerintah lain;

Mengumpulkan dan menyampaikan informasi yang berguna;

Menjaga agar kepentingan negara sendiri tidak dirugikan
dalam percaturan politik internasional;

Merepresentasikan bangsa dan negara sendiri di luar negeri;
dan

Melindungi para warga negara sendiri di luar negeri.
Diplomasi suatu negara dilakukan baik oleh korps perwakilan
diplomatik maupun oleh korps perwakilan konsuler.
1.
Perwakilan Diplomatik

Korps diplomatik yang ada di suatu negara dipimpin oleh kepala misi diplomatik. Kepala misi diplomatik dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :a.
Duta Besar (ambassador, pro-nuntius)

Duta besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan epunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditepatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
b.
Duta (envoy, internuntius),dan

Adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan kedu negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
c.
Kuasa Usaha (charge d’affaires)
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat
dibedakan atas :

Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala
perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada ditempat
Fungsi :

Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima,


Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional,

Berunding dengan negara penerima,


Mengetahui menurut cara – cara yang sah keadaan – keadaan dan perkembangan di dalam negara penerima, dan melaporkannya kepada Pemerintah negara pengirim,


Memajukan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, dan membangun hubungan – hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmiah.
2.
Perwakilan Konsuler

Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetejuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.

Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam ps 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963, yaitu :


Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batas yang diizinkan oleh hukum internasional,

Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi,
kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,

Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orang
yang ingin pergi ke negara pengirim,

Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukan
peraturan perundang – undangan negara penerima.

Perbedaan Perwakilan
Diplomatik dan Perwakilan
Konsuler
Perwakilan Diplomatik

Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat
pejabat pusat

Berhak membuat hubungan politik

Mempunyai hak ekstrateritorial
Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat

terhadap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara, surat - surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan

Satu negara satu perwakilan saja

Hak immunitasnya penuh
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi

seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.

Surat penugasan ditandatangani oleh kepala negara
Perwakilan Konsuler

Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat
daerah

Bersifat non politik

Tidak mempunyai hak ekstrateritorial

Satu negara ebih dari satu perwakilan

Hak immunitasnya sebagian

Surat penugasan ditandatangani oleh menteri luar negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar